Bab 1
Pendahuluan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah
ini. Saya juga bersyukur atas berkat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah
ini,
Saya
telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang
Hukum Ketenagakerjaan.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari
sempurna,
Demikianlah
makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
A. Latar Belakang
Tenaga kerja merupakan faktor pendukung perekonomian suatu
Negara.Untuk memajukan perekonomian suatu Negara diperlukan tenaga kerja yang
berkualitas.Dalam suatu Negara, tenaga kerja ada yang dipekerjakan di dalam dan
di luar Negara itu sendiri.Seperti halnya Indonesia, tenaga kerja Indonesia
banyak bekerja di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri, dapat menghasilkan devisa Negara yang turut mendukung perekonomian
Indonesia. Sehingga mereka dikenal dengan istilah pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan
rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai (minim), sehingga
belum mempunyai keterampilan dan pengalaman yang baik serta maksimal untuk
memasuki dunia kerja.Dengan demikian kualitas tenaga kerja di Indonesia
tergolong rendah.Kualitas tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan
kerja semakin kecil dan terbatas.Karena mayoritas perusahaan-perusahaan atau
lapangan kerja lainnya lebih memilih tenaga kerja yang berkualitas
baik.Sehingga jarang tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk bekerja.
Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah
pekerjaan. Rendahnya tingkat pendidikan akan membuat tenaga kerja Indonesia
minim akan penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga kerja
Indonesia tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja Indonesia
akan mengeluarkan biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya (mencari
cara yang tidak berhubungan dengan teknologi canggih dengan mengeluarkan biaya
besar). Tenaga kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah akan ilmu teknologi,
akan membuat produknya dengan cara yang sederhana atau tradisional sehingga
hasilnya kurang maksimal. Berbeda dengan proses produksi yang menggunakan
teknologi canggih, hasil produknya akan lebih berkualitas dibandingkan dengan
proses pembuatan secara sederhana atau tradisional. Maka, jumlah hasil
produksinya akan lebih sedikit, karena proses pembuatannya tidak efektif
(lambat) dibandingkan dengan hasil produksi yang menggunakan teknologi canggih.
Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah dan sulit
bersaing dengan produk negara lain.
Selain itu, kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah juga
di latarbelakangi oleh faktor kondisi internal tenaga kerja, seperti motivasi
kerja, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif
dan kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor
eksternal, meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan
nyaman dalam bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan dan bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi
bekerja yang kurang atau yamenunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan
membuat pekerjaannya tidak membuahkan hasil yang baik dan maksimal.
Keterampilan tenaga kerja pun sangat mempengaruhi kualitas kerjanya.Sehingga
kualitas tenaga kerja Indonesia dan hasil produksinya kurang maksimal.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
- Apa yang dimaksud dengan kualitas kerja ?
- Seperti apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang memadai ?
- Bagaimana gambaran kualitas tenaga kerja Indonesia ?
- Apa yang mengakibatkan kualitas tenaga kerja Indonesia rendah ?
- Apa dampak yang akan terjadi apabila kualitas kerja tenaga kerja Indonesia rendah ?
- Bagaimana cara penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah ?
C. Tujuan
Tujuan umum kami menyusun dan membuat makalah ini adalah
untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah ketenagakarjaan di Indonesia. Serta
menginformasikan kepada para pembaca bagaimana kualitas kerja tenaga kerja
Indonesia, faktor penyebabnya, dan cara penanggulangannya. Karena selama ini
hasil produksi Indonesia sangat sedikit
dan negara Indonesia lebih banyak mengimpor produk dari luar negeri dan lebih
sedikit mengekspor barang/produk sendiri. Selain itu, agar masalah kualitas
tenaga kerja Indonesia yang dihadapi di dalam masyarakat Indonesia dapat
terpecahkan.Kami ingin menemukan solusi dari masalah tersebut.
Tujuan secara khususnya adalah untuk mengikuti olimpiade KIR
(Karya Ilmiah Remaja) tahun 2012.Maka dari itu kami menyusun karya ilmiah ini
untuk menambah wawasan dan pengetahuan sosial kami.Selain itu, juga menambah
wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca.
D. Manfaat
Dengan hadirnya karya tulis ini, pembaca akan mendapat
manfaat yang banyak, manfaat yang didapatkan setelah membaca karya tulis ini
sangat menopang pembaca dalam memahami berbagai prospek kehidupan sosial di
negara kita, yakni Indonesia.
Makalah ini bermanfaat sebagai pendamping belajar mengenai
ilmu pengetahuan sosial khususnya bagi para pelajar/siswa.Selain itu dapat
memperluas pengetahuan pembaca.
Pelajar maupun pembaca yang sudah membaca karya tulis ilmiah
kami ini, dapat memahami, mengetahui bagaimana keadaan atau kehidupan tenaga
kerja Indonesia saat ini. Semoga selain dari hal tersebut, pembaca merasakan
manfaat lain menurut diri sendiri.
Bab 2
Pembahasan
A. Pengertian Tenaga kerja dan
Kualitas kerja
Pengertian
tenaga kerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga
diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja
disebut juga golongan produktif, yakni dari usia 15-65 tahun.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan
kerja dan bukan angkatan kerja.Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri
atas orang yang bekerja dan menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang
mencari pekerjaan, maka ia termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan
bukan angkatan kerja terdiri atas anak sekolah, ibu rumah tangga, dan
pensiunan.Golongan bukan angkatan kerja ini jika mereka mendapatkan pekerjaan
maka termasuk angkatan kerja.Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut
juga angkatan kerja potensial.
Tenaga kerja berdasarkan
keahliannya, dibagi menjadi:
1. Tenaga Kerja Terdidik / Tenaga
Ahli / Tenaga Mahir
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena
sekolah atau pendidikan formal dan non formal.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga
kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu
yang didapat melalui pengalaman kerja.Keahlian terlatih ini tidak memerlukan
pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya
berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut.
3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan
Tidak Terlatih
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja.
B. Pengertian kualitas kerja
Kualitas kerja mengacu pada kualitas sumber daya manusia
(Matutina,2001:205), kualitas sumber daya manusia mengacu pada :
- Pengetahuan (Knowledge) yaitu kemampuan yang dimiliki karyawan yang lebih berorientasi pada intelejensi dan daya fikir serta penguasaan ilmu yang luas yang dimiliki karyawan.
- Keterampilan (Skill), kemampuan dan penguasaan teknis operasional di bidang tertentu yang dimiliki karyawan.
- Abilities yaitu kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi yang dimiliki seorang karyawan yang mencakup loyalitas, kedisiplinan, kerjasama dan tanggung jawab.
Kualitas kerja adalah suatu standar fisik yang diukur karena
hasil kerja yang dilakukan atau dilaksanakan karyawan atas tugas-tugasnya.Inti
dari kualitas kerja adalah suatu hasil yang dapat diukur dengan efektifitas dan
efisiensi suatu pekerjaan yang dilakukan oleh sumber daya manusia atau sumber
daya lainnya dalam pencapaian tujuan atau sasaran perusahaan dengan baik dan
berdaya guna.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu
dengan memberikan pelatihan atau training, memberikan insentive atau bonus dan
mengaplikasikan atau menerapkan teknologi yang dapat membantu meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kerja.
C. Pekerjaan tenaga kerja Indonesia
dengan kualitas kurang
memadai
Di negara kita sendiri yakni Indonesia masih banyak sekali
tenaga-tenaga kerja yang memiliki kualitas yang rendah dan atau kurang memadai.
Indonesia masih berada di titik rendah, yaitu sulit bersaing dengan negara
lain. Barang maupun jasa dari tenaga kerja Indonesia yang kurang berkualitas
itulah yang menyebabkan Indonesia sulit bersaing dengan produk negara lain.
Indonesia jarang mengekspor hasil produksinya, justru
Indonesia lebih sering mengimpor barang dari negara luar karena barang buatan
negara luar seperti Amerika, Cina, Jepang, dan sebagainya masih lebih
berkualitas dibandingkan dengan barang/produk buatan Indonesia. Padahal,
Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Oleh karena pengetahuan yang minim
akan cara untuk mengeksploitasikan sumber dayanya sendiri, mengakibatkan negara
lain yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Indonesia. Sehingga sumber
daya alam tersedia dengan cuma-cuma atau tidak ada hasilnya.
Banyak tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah,
contohnya; buruh harian, pemulung, penjual koran, PSK (Pekerja Seks Komersial),
dan sebagainya. Buruh harian, biasanya kualitas kerjanya kurang, karena kebanyakan
orang yang bekerja menjadi buruh harian dari desa-desa.Pemulung juga termasuk
tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah, bahkan lebih tidak berkualitas
lagi dibandingkan yang lainnya.Hasil pendapatannya pun kecil sekali.
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai PSK, bukan hanya
kualitasnya yang rendah, bahkan dapat menurunkan harga dirinya sendiri. Tenaga
kerja ini pendapatannya masih lumayan besar dibandingkan dengan yang lain,
karena pekerjaan ini biasanya sulit dicari, dan butuh pengorbanan sendiri.
Adanya pekerjaan PSKakan menurunkan kualitas atau martabat dirinya sebagai
warga negara.
D. Gambaran Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga kerja Indonesia
Pertumbuhan
penduduk yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya
lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan
menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja
ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran.Di Indonesia pengertian ini
merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang
tersebar dibeberapa negara.Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke
negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei,
Korea, jepang, dan Malaysia.Dan juga ke negara Arab.Pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari
negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya
lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya
peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan
kualitas sumber daya manusia.Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan
dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas
kompetensi tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum
keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke
Indonesia.Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang
dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan
yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa
pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah
mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai,
serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi
dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah
juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai
kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang
tepat pada pekerjaan yang tepat.
Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI yang
bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI
legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar
negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang
harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga
disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri.
TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah
Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini
juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi
negara penerima.
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI ilegal
adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki
izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti
prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara penerima.
Empat kategori pekerja asing
dianggap ilegal:
1. mereka yang bekerja di luar masa
resmi mereka tinggal
2. mereka yang bekerja di luar ruang
lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
3. mereka yang bekerja tanpa status
kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
4. orang-orang yang memasuki negara
itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan
pendapatan atau bisnis.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Di Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan
yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang
ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya
kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI.Selain itu sering terjadi
penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja
(TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan
negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan
terganggunya hubungan bilateral kedua negara.
Tenaga
kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja
Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara lengkap.Dan banyak juga dari
para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan dokumen palsu.Hal-hal tersebut
merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini
seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga
perdagangan manusia.Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu
para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai
perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja
Indonesia ilegal.
Kebijakan dan Strategi Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar
hukum atau landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (penempatan tenaga
kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana
amanat UUD 1945.Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap
seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan
bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.Dengan demikian, dasar
hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang
penempatan TKI ke luar negeri.Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait
dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000
tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan
PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penempatan TKI adalah kegiatan
penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan
TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme
antar kerja.
2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
adalah warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di
luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui
prosedur penempatan TKI.
3. Penemptan TKI dilakukan oleh
lembaga pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI)
dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar
negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI,
yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha
penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
E. Penyebab kualitas tenaga kerja
Indonesia rendah
1. Rendahnya tingkat penguasaan
teknologi
Sesuai dengan data yang tercatat oleh Depnakertrans tahun
2003, terlihat bahwa 78 % tenaga kerja Indonesia berpendidikan SD dan yang
lulusan universitas hanya sekitar 3 %, hal ini menunjukkan betapa rendahnya
kualitas tenaga kerja Indonseia. Sehingga sebagian besar tenaga kerja tidak
memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
Rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia akan membuat tenaga
kerja tidak mampu dalam menguasai ilmu teknologi, dapat disebut juga tenaga
kerja gagap teknolgi (Gaptek) Pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi pasti
akan sulit di mengerti oleh tenaga kerjanya. Sehingga hasil kerjanya pun
otomatis akan berkualitas rendah. Dan akhirnya daya saingnya rendah pula.
2. Terbatasnya fasilitas
infrastruktur
Terbatasnya fasilitas-fasilitas infrastruktur akan
mengakibatkan produksi barang semakin rendah. Jika fasiltas infrastruktur atau
alat yang hendak dipergunakan terbatas, tenaga kerja terpaksa memilih membuatnya dengan olahan tangan sendiri. Hal tersebut
belum tentu beroleh hasil yang bermutu tinggi, sehingga daya saing barang
produksi tersebut kalah banding dengan barang produksi negara lain. Hal itulah
yang menyebabkan kualitas tenaga kerja Indonesia semakin rendah.
3. Kemampuan bekerja keras yang
rendah
Tenaga kerja yang tidak mampu bekerja keras dan tidak
produktif, dapat menjadi salah satu penyebab kualitas kerja rendah.Hal tersebut
dinyatakan berdasarkan seberapa mampu kerja keras tenaga kerja. Apabila tenaga
kerja tidak mampu bekerja keras, maka hasilnya pun akan kurang baik atau kurang
berkualitas. Kemampuan kerja keras tenaga kerja dapat ditinjau dari kesehatan
maupun kondisi fisiknya. Semakin sehat keadaan tenaga kerja, maka hasil kerja
akan semakin bagus dan berkualitas, justru sebaliknya semakin buruk keadaaan
tenaga kerja, maka hasil pekerjaannya akan semakin buruk pula atau tidak
berkualitas.
Selain kesehatan, perbandingan antara SDM (Sumber Daya
Manusia) dengan SDA(Sumber Daya Alam) sangat renggang. Sumber daya manusia
lebih sedikit dibandingkan sumber daya alam. Hal ini disebabkan manusia yang
tinggal di daerah subur terlena akan kekayaan sumber daya alam yang terdapat di
sekelilingnya sehingga malas untuk mengeksploitasikan sumber daya alam. Indonesia
merupakan negara yang subur dan kaya akan sumber daya alam. Sedangkan jika dibandingkan dengan negara
Jepang yang sumber daya alamnya sedikit serta kondisi geografis dengan bentuk
negara kepulauan dan rawan bencana, membuat masyarakat Jepang kebanyakan
bersifat pekerja keras karena bermotivasi untuk maju juga tidak mau kalah dari
Negara lain yang kaya akan sumber daya alam sehingga dapat menghasilkan hasil
produksi seperti barang elektronik, alat transportasi, mainan, makanan, dan
lainnya yang berkualitas.
3.
Faktor Usia
Tenaga kerja Indonesia yang usianya lebih dari usia
produktif (manula) biasanya kemampuan bekerjanya kurang, karena tenaga kerja
tersebut belum tentu bermental bagus. Sehingga dapat menghasilkan kualitas
kerja yang rendah.Usia yang lebih baik dan cocok untuk menjadi tenaga kerja
ialah usia produktif, yakni dari 15-44 tahun agar hasil kerjanya lebih baik.
F. Dampak kualitas tenaga kerja
Indonesia yang rendah
1. Barang dan jasa yang dihasilkan
kurang memuaskan
Tenaga kerja Indonesia yang kualitas
kerjanya rendah akan berdampak negatif bagi negara sendiri. Barang dan jasa
yang dihasilkan kurang memuaskan.Akibatnya negara Indonesia lebih banyak
menimpor produk luar negeri dari pada mengekspor produk sendiri. Sehinggga akan
menimbulkan banyak hutang di luar negeri, dan membuat Indonesia berada di titik
perekonomian yang rendah dengan pendapatan perkapita rendah.
2. Banyaknya pengangguran
Tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah akan lebih
banyak menjadi pengangguran, karena dunia kerja lebih banyak menerima tenaga
kerja yang berkualitas tinggi. Sehingga Indonesia angka penganggurannya
tinggi.Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak
sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya
pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakatakan berkurang sehingga dapat
menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara
membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan
dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi
pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan
kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek
psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran
yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga
mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah
menurunnya GNP
dan pendapatan per kapita suatu negara.Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran
terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan
tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Penyebab banyaknya pengangguran di
Indonesia
Penyebab Pengangguran Penyebab
terjadinya pengangguran di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.
Faktor mendasar penyebab masih
tingginya pengangguran di Indonesia
Pengangguran masih tinggi karena permintaan kerja sangat
sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia. Penyebab lain, kata dia,
kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan,
antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum
memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan. SDM yang tidak memadai
ini bisa disebabkan kurikulum perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan industri, dan juga anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor
pendidikan yang masih rendah sehingga yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’
yang maksimal. Mensiasati untuk meminimalisasikan pengangguran di Indonesia,
sebaiknya para pendidik di perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada
penciptaan tenaga kerja, tetapi harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan
kerja atau kewirausahawan.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1.Pendapatan nasional menurun
2.Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3.Produktivitas tenaga kerja rendah
4.Upah yang rendah
5.Investasi dan pembentukan modal rendah
6.Sumber utama kemiskinan
7.Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.
1.Pendapatan nasional menurun
2.Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3.Produktivitas tenaga kerja rendah
4.Upah yang rendah
5.Investasi dan pembentukan modal rendah
6.Sumber utama kemiskinan
7.Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.
beberapa cara yang ditempuh oleh
pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
3. Masyarakat Indonesia bersifat konsumtif
Akibat
kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah, masyarakat akan lebih banyak
mengkonsumsi barang dan jasa dari negara lain dari pada memproduksi atau
menghasilkan barang dan jasa sendiri.
4. Barang dan Jasa yang dihasilkan daya saingnya rendah
Barang
dan jasa yang dihasilkan tenaga kerja Indonesia kebanyakan daya saingnya
rendah.Hal tersebut dikarenakan kualitas dari hasil kerja tenaga kerja
Indonesia yang rendah. Sehingga mutu dan
daya saingnya masih kalah banding dengan negara lain. Di era globalisasi
sekarang, sistem perdagangan di dunia sangatlah ketat, sehingga sulit untuk
Indonesia melakukan persaingan.
G. Penanggulangan kualitas tenaga kerja Indonesia yang
rendah
Fakta di lapangan sering menunjukkan kepada kita bahwa kualitas
tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan. Apalagi dalam menghadapi era
globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang memungkinkan masuknya
tenaga-tenaga kerja asing ke tanah air, maka pemerintah dan masyarakat
Indonesia mutlak harus meningkatkan kualitas tenaga kerjanya agar mampu
bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
Sebagai gambaran, saat ini kualitas tenaga kerja Indonesia yang
bekerja di luar negeri masih dianggap lebih rendah dibanding kualitas tenaga
kerja dari negara tetangga seperti Filipina.Dengan bukti bahwa tenaga kerja
Filipina dihargai (dibayar) beberapa kali lipat lebih mahal dibanding tenaga
kerja Indonesia.Oleh karena itu, sudah selayaknya bila pemerintah dan masyarakat
berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Peningkatan kualitas
tenaga kerja dapat dilakukan melalui:
1. Jalur formal,
seperti sekolah umum, sekolah kejuruan dan kursus-kursus.
2. Jalur nonformal,
yang terdiri atas:
a. Latihan kerja,
yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan
keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Dalam hal ini
Departemen Tenaga Kerja sudah mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap
Daerah Tingkat II.
b. Magang, yaitu
latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja. Magang umumnya
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan
perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja.
Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai. Kegiatan
magang merupakan bagian dari proses Link and Match (Keterkaitan dan
Kecocokan).
c. Meningkatkan
kualitas mental dan spiritual tenaga kerja. Untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja, tidak hanya mengutamakan segi pengetahuan, keahlian dan keterampilan.
Akan tetapi, kualitas mental dan spiritual seperti: keimanan, kejujuran,
semangat kerja, kedisiplinan, terampil, inovatif, cerdas, bisa saling
menghargai dan bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan juga perlu ditingkatkan.
d. Meningkatkan
pemberian gizi dan kualitas kesehatan Tenaga kerja tidak mampu bekerja dengan
baik bila kurang gizi dan kurang sehat. Kurang gizi bahkan bisa menurunkan
kualitas otak (kecerdasan) yang justru sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan.Dengan demikian, peningkatan pemberian gizi dan kesehatan
sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
e. Meningkatkan
pengadaan seminar, workshop yang berkaitan dengan pekerjaan tertentu.
Pada umumnya tenaga kerja pada level menengah ke atas seperti
kepala seksi, kepala bagian dan sejenisnya dapat meningkatkan kualitas dirinya
dengan mengikuti berbagai seminar workshop dan sejenisnya. Peningkatan wawasan
sangat berguna bagi tenaga kerja pada level menengah ke atas, karena bisa
digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan atau dalam pembuatan
rencana dan strategi.
Bab 3 Penutup
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan dan uraian mengenai kualitas tenaga kerja Indonesia dapat di
simpukan bahwa tenega-tenaga kerja Indonesia masih belum dapat menghasilkan
barang maupun jasa yang berkualitas tinggi, daya saing masih rendah, dan minim
akan penguasaan atau pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta hasil
pendapatan tenaga kerja Indonesia rata-rata rendah.
Selain
karena kualitasnya yang masih rendah, banyaknya penanam modal asing di
Indonesia dapat mempengaruhi penghambatan perekonomian Indonesia, karena hasilnya
lebih dikuasai oleh pemilik modal.
B. Saran dan Kritik
Telah
di simpulkan bahwa tenaga kerja Indonesia kualitasnya masih rendah.Untuk itu,
kita sebagai generasi muda di sarankan untuk lebih meningkatkan lagi kerajinan,
keterampilan, juga keahlian diri kita, supaya negara kita kebih maju lagi dan
penganguran berkurang.
Mungkin
hanya itu saja yang dapat kami sampaikan, semoga saran-saran maupun kritik yang
tidak terungkapkan selain ini oleh para pembaca dapat tertampi untuk lebih
meningkatkan kualitas tenaa kerja Indonesia.
Buku
1.Benggolo.A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
1.Benggolo.A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.
2.
Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka
Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
3.
Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
4.
C.S.T Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya, Jakarta.
5.
Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
6.
Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar