Kemerdekaan bukan saja sebagai terlepas dari
bayangan masa penjajahan dahulu sebelum rakyat Indonesia memperoleh kemerdekaannya,melainkan
kebebasan dalam memperoleh hak selaku warga Negara yang menjunjung tinggi Pancasila
dan UUD 1945.Untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh hak pendidikan
sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945,serta keputusan peraturan Pemerintah melalui
undang-undang pendidikannya. Yang paling penting dari itu semua adalah
meningkatkan moralitas bangsa untuk menciptakan karakter bangsa yang beradab
sesuai landasan pancasila,melalui pendidikan.
Sebagaimana makna:”Apa yang harus Negara
berikan kepada warga Negara nya untuk menunjang pengembangan intelektualitas
warga negaranya,dalam bentuk pendidikan yang harus ditempuh dan diterapkan bagi
warga negaranya”.Suatu kegagalan pemerintah
dalam menjalankan sistem program pendidikan saat ini,karena hak setiap warga
Negara untuk memperoleh pendidikan belum berdampak signifikan bagi kemajuan Negara
Indonesia,dikarenakan masih banyaknya putra-putri bangsa tidak bersekolah
dengan alasan kemampuan ekonomi dari keluarga mereka.
Pada program pemerintah pun untuk fokus mengadakan
wajib belajar 9 tahun,bagi setiap warga
Negaranya yang dicanangkan saat ini masih tidak mengenai sasaran,karena ternyata
dalam fakta lapangan sebagai bukti contoh gambar diatas,masih sangat banyak
terlihat anak-anak Putra-putri bangsa yang tidak bersekolah di daerah-daerah
wilayah Indonesia,disebabkan karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi untuk
mereka yang hendak merasakan bangku sekolah.apakah
gambar di atas menunjukkan bahwa mereka tergolong rakyat yang kurang
mampu(miskin)?bukankah dalam UUD No
34/1945 dan UU No 13/2011 ,sudah sangat jelas dikatakan bahwa fakir miskin
dipelihara oleh negara?dimana dan kapan rakyat bisa merasakan hal itu bahwa
benar pemerintah telah melaksanakannya dengan sepenuhnya melalui instansi-instansinya
yang ada pada tiap-tiap daerah yang bertugas menangani hal tersebut.dan
bagaimana Negara ini maju dalam segala bidang,kalau saja hal tersebut belum
sepenuhnya terealisasikan.
Foto Anak Jalanan di Persimpangan lampu merah,Pontianak-rts
Perlu untuk ditinjau untuk pada pasal 34 ayat 1,dimana fakir miskin dan anak terlantar(jalanan) dipelihara oleh negara,jangan sampai undang-undang tersebut menjadi pokok permasalahan,karena tidak tepatnya undang-undang tersebut tertulis jelas di undang-undang saja tetapi praktek serta tindakan pemerintah,masih belum membuka mata dengan jelas akan kasus tersebut.berarti sangat jelas masih ada pekerjaan pemerintah dalam mengatasi kegagalan pemberian pemerataan hak akan memperoleh kehidupan yang layak dan pendidikan dalam mendukung program tersebut.disinilah harusnya peran utama pemerintah untuk memfasilitasi mereka.tetapi pada gambar yang termuat di atas,anak-anak terlibat langsung dalam pencarian nafkah sehari hari mereka,bagaimana mau sekolah sedangkan untuk biaya keseharian mereka seperti kebutuhan pangan (pokok) mereka belum terpenuhi.Apakah kasus seperti ini menjadi dibiarkan begitu saja?bukankah pemerintah dalam program yang dicanangkan sekarang yaitu program”wajib belajar 9 tahun” yang berarti setiap orang yang dikategorikan kurang mampu(miskin) difabelkan serta digratiskan untuk memperolehnya.Tetapi kenyataan nya dengan kasus demikian pemerintah tidak memberikan dispensasi kepada warga negaranya untuk memperoleh pendidikan itu dan membiarkan hal tersebut larut dalam perputaran waktu yang tiada hentinya masih seperti hal demikian.
Foto Anak Jalanan di Persimpangan lampu merah,Pontianak-rts
Perlu untuk ditinjau untuk pada pasal 34 ayat 1,dimana fakir miskin dan anak terlantar(jalanan) dipelihara oleh negara,jangan sampai undang-undang tersebut menjadi pokok permasalahan,karena tidak tepatnya undang-undang tersebut tertulis jelas di undang-undang saja tetapi praktek serta tindakan pemerintah,masih belum membuka mata dengan jelas akan kasus tersebut.berarti sangat jelas masih ada pekerjaan pemerintah dalam mengatasi kegagalan pemberian pemerataan hak akan memperoleh kehidupan yang layak dan pendidikan dalam mendukung program tersebut.disinilah harusnya peran utama pemerintah untuk memfasilitasi mereka.tetapi pada gambar yang termuat di atas,anak-anak terlibat langsung dalam pencarian nafkah sehari hari mereka,bagaimana mau sekolah sedangkan untuk biaya keseharian mereka seperti kebutuhan pangan (pokok) mereka belum terpenuhi.Apakah kasus seperti ini menjadi dibiarkan begitu saja?bukankah pemerintah dalam program yang dicanangkan sekarang yaitu program”wajib belajar 9 tahun” yang berarti setiap orang yang dikategorikan kurang mampu(miskin) difabelkan serta digratiskan untuk memperolehnya.Tetapi kenyataan nya dengan kasus demikian pemerintah tidak memberikan dispensasi kepada warga negaranya untuk memperoleh pendidikan itu dan membiarkan hal tersebut larut dalam perputaran waktu yang tiada hentinya masih seperti hal demikian.
Tepat pada 2 Mei 2014 nanti,dimana
diperingatinya hari pendidikan nasional,selau terdengar dalam pidato-pidato yang
dibacakan dalam peringatan hari pendidikan tersebut.yang berisikan“Tut Wuri
Handayani” semboyan ini berasal dari ungkapan aslinya “Ing Ngarsa Sung Tulada,
Ing Madya Mangun Karsa”. Semboyan ini masih dipakai dalam dunia pendidikan kita
hingga era saat ini,hanya sebuah penggalan kata untuk menghiasi makna hari
pendidikan saja yang dibacakan pada saat momentum itu saja,tapi nyatanya di
mata dunia pendidikan di Indonesia belum memberikan hal besar dalam kemajuan
segala bidang IPTEK ataupun ilmu terapan lainnya.hari peringatan pendidkan Nasional
pada dasarnya hari menyemangati bangsa untuk lebih bersemangat membangun
kualitas pendidikan Indonesia hingga menciptakan para ahli-ahli yang andal di
berbagai lini keilmuannya.namun juga mengapa masih banyak yang tidak merasakan
dari program pemerintah sekarang ini.siapa yang bertanggung jawab akan
kasus-kasus tersebut,yang pastinya,pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan
harus sepenuhnya bertanggung jawab menangani permasalahan ini,dengan juga peran
media massa melakukkan peliputan sampai ke daerah-daerah terpencil untuk
memetakan bagaimana dan sampai dimana pendidikan yang mutlak itu berjalan,agar
pemerintah membuka mata untuk turun terlibat dalam hal tersebut,agar dunia
melirik kreatifitas dan dengan putra-putri bangsa terbaik nantinya.
Sekian atas argument yang saya tuangkan
dalam blog ini,apabila mengalami kekurangan,harap dimaklumi sebagaimana tujuannya
hanya untuk memberikan sebuah pandangan positif akan dunia pendidikan ini.terima kasih.
Benar atau tidak sudah maksimal terealisasikan? atau hanya slogan saja...
Sumber GIF :http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/home/foto_banner/wajib-belajar.jpg
By : RIZKY T SIPAYUNG
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT