POKOK BAHASAN
•
ISTILAH, PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN HAM
•
Istilah dan Pengertian HAM
•
Perkembangan Pemikiran HAM
•
Kewajiban Negara terhadap HAM
II. SEJARAH PERKEMBANGAN
PEMENUHAN HAM
•
Perkembangan HAM dalam Hukum
Internasional
1. Sebelum Perang Dunia II
2. Sesudah Perang Dunia II
•
Perkembangan HAM di Indonesia
1. Sebelum Kemerdekaan
2. Sesudah Kemerdekaan
III.
TEORI DAN PRINSIP HAM
A. Teori- Teori
1. Teori Hak Kodrati
2. Teori Positivisme
3. Teori Universalisme
4. Teori Relativisme Budaya
B. Prinsip-Prinsip
1. Prinsip Kesetaraan
2. Prinsip Non Diskriminasi
3. Prinsip Kewajiban Negara
IV.
INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
A. Instrumen Utama :
1. Deklarasi Universal HAM (UDHR)
2. Kovenan Int’l ttg Hak Sipil
Politik (ICCPR)
3. Kovenan Int’l ttg Hak Ekosob (ICESCR)
4. Kovenan Hak Anak (KHA)
5. Konvensi Menentang Penyiksaan
(CAT)
6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi (CERD)
7. Konvensi Anti Diskriminasi terhadap
Perempuan
(CEDAW)
B. Mekanisme Internasional Pemantauan HAM
C. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun
1993
V.
INSTRUMEN HUKUM NASIONAL HAM
A. HAM dalam UUD 1945
B. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan
Lainnya
1. UU No. 39/ 1999 tentang HAM
2. UU No. 26/ 2000 tentang Pengadilan
HAM
3. UU No. 3/ 1997 tentang Peradilan
Anak
4. UU No. 23/ 2002 tentang
Perlindungan
Anak
5. UU No. 23/ 2004 tentang PKDRT
6. UU No. 13/ 2006 tentang
Perlindungan
Saksi dan Korban
VI.
MEKANISME PERLINDUNGAN DAN
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A. Mekanisme Perlindungan & Penegakan
HAM
B. Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM
1. Komnas HAM
2. Komnas Anti Kekerasan terhadap
Perempuan
3. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI)
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
( LPSK)
C.
Mekanisme Penegakan HAM
1. Pengadilan HAM
2. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR)
ISTILAH
HAM
ISTILAH
LAIN : Human Rights, Fundamental Rights,
Basic Rights
SCR
ETIMOLOGIS :
1. HAK : HAQQ → HAQQA, YAHIQQU, HAQQAN :
Kewenangan atau kewajiban utk
melak
sesuatu atau tdk melakukan
sesuatu
2.
ASASI : ASASIY → ASSA, YAUSSU, ASASSAN :
- membangun, mendirikan,
meletakkan
- asal, asas, pangkal, dasar dari sesuatu
yg bersifat mendasar &
fundamental
HAM
: HAK MENDASAR PD DIRI MANUSIA
Istilah Human Rights atau Hak Asasi Manusia (HAM)
diciptakan oleh Eleanor Roosevelt
sebagai Ketua Komisi HAM di PBB
ketika merumuskan
Universal Declaration of Human Rights
PENGERTIAN HAM
JOHN LOCKE :
“SEMUA ORANG DICIPTAKAN SAMA & MEMILIKI
HAK-HAK YANG MELEKAT DARI DIRINYA SBG
“SEMUA ORANG DICIPTAKAN SAMA & MEMILIKI
HAK-HAK YANG MELEKAT DARI DIRINYA SBG
MANUSIA”
HAK-HAK YG MELEKAT (INHERENT) ® HAM
HAK FUNDAMENTAL
SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO :
HAM ADL HAK2 MENDASAR (FUNDAMENTAL) YG DIAKUI
SECARA UNIVERSAL SBG HAK2 YG MELEKAT
PADA MANUSIA
KARENA HAKEKAT DAN KODRATNYA SBG
MANUSIA
MULADI
:
HAM
ADALAH HAK YG MELEKAT SECARA
ALAMIAH
(INHERENT) PADA DIRI MANUSIA
SEJAK
MANUSIA LAHIR, DAN TANPA HAK
TERSEBUT
MANUSIA TIDAK DAPAT TUMBUH &
BERKEMBANG
SBG MANUSIA YG UTUH
UU
NO. 39 TH 1999 TTG HAM :
SEPERANGKAT
HAK YG MELEKAT PD MNS SBG
MAKHLUK
TUHAN YG WJB DIHORMATI,
DIJUNJUNG
TINGGI & DILINDUNGI OLEH NEG,
HUKUM,
PEMERINTAH & SETIAP ORG, DEMI
KEHORMATAN
SERTA PERLINDUNGAN
HARKAT
& MARTABAT MNS
SCR
GARIS BESAR DPT DIPAHAMI :
HAM adalah HAK yg sehrsnya diakui
scr universal sbg hak-hak yg melekat
pd manusia krn hakekat & kodrat
kelahiran manusia itu sbg manusia
PENGERTIAN
HAM MENGANDUNG
2 KONSEP :
2 KONSEP :
Hak-hak
moral :
hak2 yg tidak dapat dipisahkan &
dicabut adalah hak manusia karena ia
manusia (INHERENT)
Bertujuan : Menjamin martabat setiap
manusia.
Hak-hak
menurut hukum :
hak yang dijamin melalui aturan hk
baik HI maupun HN (dibuat sesuai dgn proses pembentukan hukum
dari masy int’l maupun nas)
®
persoalan PENEGAKAN HAM bukan hanya
persoalan hukum tetapi juga moral.
® kewjbn
menghormati, memajukan & menegakkan
HAM
merup kwjbn yg mendsr bg setiap pelaku dlm berhub baik dlm skala int’l
maupun nasional
SIFAT
DASAR HAM
INHERENT
→ SCR KODRATI MELEKAT
PD DIRI
MANUSIA (tdk diberi, tdk diwariskan
& tdk diperoleh dgn cara apapun)
UNIVERSAL
→ BERLAKU UTK SEMUA
TANPA
DISKRIMINASI (tanpa dipengaruhi ras,
jenis kelamin, agama, etnis, pand politik dll)
INALIENABLE
→ TDK DPT DIINGKARI
SBG HAK YG DIMILIKI
OLEH SEMUA MANUSIA
INDIVISIBLE
→ TDK DPT DIBAGI (HAM
didsrkan pd
prinsip penghormatan thd martabat mns
bhw smua org berhak atas kebebasan,
keamanan & standar kehdpan yg layak pd wkt yg
bersamaan oleh krn itu hak2 tsb saling berkaitan
& tdk dpt dibagi atau dipisahkan)
INTERDEPENDENT
→ SALING TERGANTUNG
(pemenuhan hak yg satu
akan sgt tergantung dgn pemenuhan hak yg
lainnya)
HAK YG HRS DILINDUNGI, DIHORMATI &
DIPERTAHANKAN
HAK YG TDK BOLEH DIKURANGI/DIRAMPAS OLEH
SIAPAPUN
PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN HAM
KAREL VASAK,
MEMBG PERKEMB HAM DLM :
MEMBG PERKEMB HAM DLM :
1. GENERASI PERTAMA : HAK
SIPIL DAN POLITIK
→ Int’l Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR)
→ dilandasi filosofi politik dari individualisme
liberal
& doktrin ekonomi & sosial laissez-faire
→ mengartikan HAM dgn istilah yg lbh bersifat
negatif (“BEBAS DARI”) : tdk ada campur tangan
neg thd hak
& kebebasan individual
→ PS. 2 - 21 UDHR (hak hidup, keutuhan
jasmani,
kebebasan
bergerak, perlindungan thd hak milik,
kebebasan
berpikir, beragama & berkeyakinan,
kebebasan utk
berkumpul, menyatakan pdpt dll)
2.
GENERASI KEDUA : HAK EKONOMI, SOSIAL & BUDAYA
→ Int’l Covenant on Economic, Social and Culture
(ICESCR)
→ diperjuangkan oleh neg2 sosialis didukung
oleh neg dunia ketiga pd awal abad 19 agar
neg menyediakan pemenuhan thd
kebutuhan dasar setiap orang
→ lbh bersifat POSITIF (“HAK ATAS”) : hak yg
pemenuhannya sgt membutuhkan peran aktif
negara
→ DLM PS. 22 -27 UDHR (hak atas pekerjaan & upah
yg layak, hak atas jaminan sosial, hak atas
pendidikan, hak atas kesehatan dll)
→ DASAR : TUNTUTAN BG PERSAMAAN SOSIAL
3.
GENERASI KETIGA :
HAK ATAS PERDAMAIAN & PEMBANGUNAN
→ merup
rekonseptualisasi dari kedua
generasi sblmnya
→ dipengaruhi
oleh kepentingan negara
dunia ketiga (neg berkemb)
→ tuntutan atas tatanan int’l yg adil
→ tuntutan atas hak kolektif & hak
solidaritas
TERDPT 6 HAM YG DITUNTUT → PS. 28 UDHR
1. PEMERATAAN KEKAYAAN, KEKUASAAN & NILAI YG PENTING
SECARA GLOBAL
2. HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI DI BIDANG
EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, POLITIK, HAK
ATAS
PEMBANGUNAN EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
3. PEMANFAATAN WARISAN BERSAMA UMAT MANUSIA
4. HAK ATAS PERDAMAIAN
5. LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEIMBANGAN
6. BANTUAN BENCANA ALAM
Dgn adanya World Conference
on Human Rights 1993, maka penggolongan tsb SDH TDK RELEVAN krn mnrt Deklarasi
Wina 1993 bhw HAM itu universal, indivisible, interdependent and interrelated
Jimly
Asshiddiqie :
→ Perkemb konsepsi HAM, ada 4 generasi:
4. Persoalan HAM tdk cukup hanya
dipahami dlm konteks hub kekuasaan
yg vertikal ttpi juga dlm hub
kekuasaan yg bersifat horisontal :
- antar kelompok masy
- antar golongan rakyat atau masy
- antar satu kelomp masy di suatu neg dgn
kelomp masy di neg lain
PRINSIP
HAM UTAMA
KESETARAAN
Non diskriminasi
Kesetaraan kesempatan
Kesetaraan akses pada sumber daya publik
Partisipasi
HARKAT
DAN MARTABAT
Kebebasan
Kebebasan untuk memilih
Otonomi
KEMANUSIAAN
Penghormatan pada hak orang lain
Saling menghormati
Solidaritas
Diskriminasi
(Pasal 1 Angka 3 UU No.39/1999 tentang HAM)
(Pasal 1 Angka 3 UU No.39/1999 tentang HAM)
setiap
pembatasan, pelecehan atau pengucilan yg
lgsg ataupun tak lgsg
didsrkan
pd pembedaan mns atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status
sos, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik,
yg
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan HAM & kebebasan dasar
dlm
kehidupan baik individual maupun kolektif
dlm
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya & aspek kehidupan lainnya
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penegakan HAM
(UU No.39/1999 tentang HAM)
(UU No.39/1999 tentang HAM)
Pasal 71
Pemerintah
wajib bertangungjawab menghormati, melindungi, menegakkan & memajukan HAM
yang diatur dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan lain dan hk int’l
tentang HAM yang diterima oleh negara RI
Pasal 72
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara dan bidang lain
Melalui
upaya :
Perumusan
kebijakan nasional yang berlandaskan HAM
Perumusan
kebijakan hukum yang berorientasi pada HAM
Perumusan
hukum yang berorientasi pada HAM (legislatif dan eksekutif)
Pelaksanaan
hukum (eksekutif)
Pengawasan
hukum (yudikatif)
Kewajiban utk
Menghormati HAM
Kewajiban ini menuntut negara & seluruh
institusi beserta aparaturnya utk
tidak membuat kebijakan & bertindak
apapun yg melanggar integritas atau martabat kemanusiaan dari individu atau
kelomp atau pelanggaran thd hak2 dsr yg dilindungi oleh hukum
Kewajiban
untuk Melindungi HAM
Kwjban ini menuntut neg & seluruh
institusi beserta aparaturnya utk
membuat kebijakan & melakukan tindakan
yg memadai, guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak2 individu atau
kelomp termasuk pencegahan atau pelanggaran atas hak dsr yg dilindungi oleh
hukum
Kewajiban untuk
Memenuhi HAM
Kwjban ini menuntut neg & seluruh
institusi beserta aparaturnya utk melakukan tindakan yg memadai dlm menjamin
setiap orang memperoleh haknya sesuai yg diamanatkan dlm instrumen HAM
Kewajiban
untuk Memajukan HAM
Kewajiban ini
menuntut negara & seluruh institusi
beserta aparaturnya utk mengambil langkah-langkah dgn tujuan mencapai
perwujudan penuh scr progresif dari HAM dgn segala cara yang layak
KEWAJIBAN
UNTUK MENEGAKKAN HAM
Kewajiban ini menuntut negara dan seluruh
institusi untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum serta pemenuhan
rasa keadilan masyarakat.
PERLINDUNGAN
HAM OLEH NEGARA
1. FILSAFATI,
HAM adalah hak yang melekat atau inherent pada
diri manusia,
yang berasal dari Tuhan sejak manusia itu dilahirkan.
Penghormatan & Penegakan HAM
merupakan kewajiban Negara
® melindungi
kepentingan umat manusia
(obligations erga omnes)
2. HUKUM
Kewajiban negara terhadap warganya
adalah menjamin dan melindungi HAM
warganya melalui hukum positif, dan
mewujudkan ke dalam kehidupan nyata.
Dlm
konteks hukum, maka ada tiga hal yang
harus
diperhatikan :
substansi
hukum ®
substansinya hrs sesuai
antara
HI & HN
struktur
hukum ® pentaatan aturan2 HAM hrs di-
penuhi
oleh para pejabat neg
budaya
hukum ® kondisi nilai-nilai masyarakat
setempat
3.
POLITIK
Negara hrs memperhatikan etika dan
peraturan
dalam tata pergaulan internasional.
Prinsip yang mendasari hubungan antara
negara pada era globalisasi ini adalah
penghormatan HAM.
Penghormatan HAM dijadikan alat penekan politik dan ekonomi internasional.
Pada masa kini, penghormatan HAM dilakukan secara serius.
Pemerintah otoriter yang melakukan pelanggaran HAM scr sistemik akan menghadapi SANKSI INTERNASIONAL
Ada empat tahapan agar merubah perilakunya disesuaikan dengan standar HAM internasional.
Empat tahapan tsb dikenal dg SPIRAL MODEL
(Thomas Risse, Stephen c Ropp dan Sikkink, 1999).
1.
FROM REPRESSION TO DENIAL
Pemerintah melak represi thd segala
bentuk perlawanan, yang menyebabkan
kelompok yg tertindas dlm masyarakat
menyampaikan informasi kepada
masyarakat int’l (LSM atau negara-negara
yg mempunyai komitmen terhadap HAM)
hingga
terbentuk jejaring
2. FROM DENIAL TO TACTICAL CONCESSION
ketika pemerintah otoriter dikritik oleh masy int’l
atas pelanggaran HAM dgn menyandarkan pada norma-norma HAM int’l, pemerintah
otoriter selalu berlindung bahwa HAM adalah urusan domestik semata, shg setiap
kritik dari negara lain atau pihak asing manapun merup bentuk campur tangan
(intervensi) thd kedaulatan negara.
Sering pula dikatakan bahwa HAM merupakan
pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
3. FROM TACTICAL CONSESSION TO PRESCREPTIVE
STATUS
AND RULE-CONSISTENT BEHAVIOUR
Pemerintahan yang otoriter semakin
didesak oleh masyarakat internasional dengan menggunakan kekuatan ekonomi.
Di samping tekanan dari sisi
domestik, negara-negara donor & lembaga-lembaga keuangan int’l tampak tidak
segan-segan utk mengurangi atau menghapuskan bantuan ekonominya apabila
pemerintah tidak mengubah perilakunya dalam menghormati HAM warga
negaranya.
4. INSTITUTIONALIZATION AND HABITUALIZATION
Tahap perilaku mentaati aturan, yaitu norma2 HAM
int’l diinstitusionalisasikan sepenuhnya & ketaatan thd norma-norma
tsb dipraktekkan dlm keseharian oleh
aparat terkait.
Pada tahap ini umumnya ditandai dgn keadaan ketaatan
petinggi-petinggi pemerintahan terhadap norma-norma HAM, tetapi dlm
implementasinya msh ada hambatan, biasanya dari militer sebagai komponen
domestik, dan masih ada tekanan-tekanan eksternal.
HAM dapat digolongkan
ke dalam beberapa hak :
ke dalam beberapa hak :
1. Hak-hak asasi pribadi (PERSONAL RIGHTS), meliputi
hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak
dan seterusnya
2. Hak-hak asasi ekonomi (PROPERTY RIGHTS), hak untuk memiliki sesuatu,
membeli dan menjual serta memanfaatkannya
3. Hak-hak asasi politik (POLITICAL RIGHTS),
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak untuk mendirikan partai
politik
4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan (RIGHTS OF LEGAL EQUALITY)
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (SOCIAL
AND CULTURE), hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (PROCEDURAL RIGHTS). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan sebagainya
(Ramdlon Naning, 1983)
Dari hak-hak tsb, HAM dpt dikategorikan
:
DEROGABLE RIGHTS
hak yang bersifat relatif atau dapat
ditunda pemenuhannya
NON-DEROGABLE RIGHTS
hak yg bersifat mutlak yang tidak dapat
ditunda pemenuhannya dalam kondisi darurat sekalipun, seperti hak untuk hidup;
hak untuk tidak disiksa; bebas dari perbudakan; hak persamaan dalam hukum;
kebebasan beragama dan bebas dari hukuman yang berlaku secara surut (retroactive).
PELAKSANAAN
HAM
DEROGABLE
RIGHTS
HAM
YG DPT DITUNDA PELAKSANAANNYA;
ALASAN;
- KEADAAN DARURAT/
- PERANG/
- KEPENTINGAN KEAMANAN
NASIONAL
NON
DEROGABLE RIGHTS :
HAM
YG TIDAK DPT DITUNDA PELAKSANAANNYA,
BAIK
DALAM KEADAAN DARURAT/PERANG/ DAMAI :
- HAK UNTUK HIDUP,
- LARANGAN PERBUDAKAN,
- HAK UTK TDK DITUNTUT HK
YG BERLAKU SURUT
(REKTROAKTIF)
- HAK PERSAMAAN DI DEPAN
HUKUM,
- HAK KEBEBASAN PRIBADI,
-
HAK KEBEBASAN BERAGAMA
PEMBATASAN HAM
Pasal 29 ayat (2) UDHR 1948 :
hak-hak dan kebebasan dasar manusia hanya
dapat dibatasi oleh undang-undang dgn tujuan
menghormati hak-hak & kebebasan org lain,
moralitas, ketertiban umum & kesejahteraan
umum di dalam masyarakat demokratik.
Pembatasan dapat pula terjadi,
- dlm rangka mempromosikan kesejahteraan umum
(general welfare) dlm masy demokratis
- atas dasar alasan kepentingan nasonal (national
security)
- dlm keadaan darurat yg sah (officially proclaimed
public emergencies) yg membahayakan kehdpn bgs
Pelanggaran
HAM
(Pasal 1 angka 6 UU No.39 Tahun 1999)
(Pasal 1 angka 6 UU No.39 Tahun 1999)
Perbuatan
seseorg atau kelomp org termasuk aparat negara
Baik
sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yg scr melawan hk
Mengurangi,
menghalangi, membatasi & atau mencabut HAM seseorg atau kelomp org yg
dijamin oleh UU No.39 Tahun 1999 ttg HAM
tdk
mendptkan atau dikhawatirkan tdk akan memperoleh penyelesaian hkm yg adil &
benar, berdsrkan mekanisme hkm yg berlaku
PELANGGARAN
HAM
SETIAP
PERBUATAN SESEORANG ATAU KELOMP ORANG TERMSK APARAT NEGARA
BAIK
DISENGAJA MAUPUN TIDAK DISENGAJA ATAU KELALAIAN YG SCR MELAWAN HKM
MENGURANGI,
MENGHALANGI, MEMBATASI & ATAU MENCABUT HAK ASASI SESEORANG ATAU KELOMP ORG
YG DIJAMIN OLEH UU INI,
DAN
TDK MENDPTKAN ATAU DIKHAWATIRKAN TIDAK AKAN MEMPEROLEH PENYELESAIAN HUKUM YG
ADIL & BENAR, BERDSRKAN MEKANISME YG BERLAKU
PELANGGARAN
HAM DPT DISEBABKAN OLEH 4 HAL
Kesewenangan
(abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur neg thd masy di luar
atau melebihi batas2 kekuasaan & wewenangnya yg telah ditetapkan dlm UU
Pembiaran
pelanggaran HAM (violation by omission) yaitu tdk mengambil tindakan atas suatu
pelanggaran HAM
Sengaja
melak pelanggaran HAM (violation by comission) yaitu melak tindakan yg
menyebabkan pelanggaran HAM
Pertentangan
antar kelompok masyarakat
PELANGGARAN
HAM TERDIRI DARI
Pelanggaran
HAM berat (kejahatan genocida & kejahatan kemanusiaan)
Pelanggaran
HAM biasa (pelanggaran yg tdk termsk dlm kategori pelanggaran HAM berat tsb)
PELANGGARAN HAM YG
BERAT
UU
NO 26/2000 TTG PENGADILAN
HAM (PSL 7) MELIPUTI :
GENOCIDE
(Pasal 8)
KEJAHATAN
THD KEMANUSIAAN
(Pasal 9)
KEJAHATAN GENOCIDE
(Pasal 8 UU No.26 th. 2000)
(Pasal 8 UU No.26 th. 2000)
KEJAHATAN GENOCIDE ADALAH
SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN DENGAN
MAKSUD UNTUK MENGHANCURKAN ATAU MEMUSNAHKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN KELOMPOK
BANGSA, RAS,KELOMPOK, ETNIS, KELOMPOK AGAMA, DENGAN CARA :
MEMBUNUH
ANGGOTA KELOMPOK;
MENGAKIBATKAN
PENDERITAAN FISIK ATAU MENTAL YANG
BERAT TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA KELOMPOK
MENCIPTAKAN
KONDISI KEHIDUPAN KELOMPOK YG AKAN MENGAKIBATKAN KEMUSNAHAN SECARA FISIK BAIK SELURUH ATAU SEBAGIANNYA
MEMAKSA
TINDAKAN-TINDAKAN YANG BERTUJUAN MENCEGAH KELAHIRAN DI DALAM KELOMPOK;
MEMINDAHKAN
SECARA PAKSA ANAK-ANAK DARI KELOMPOK TERTENTU KE KELOMPOK LAIN.
ELEMENT OF
CRIME :
KEJAHATAN GENOCIDE:
KEJAHATAN GENOCIDE:
MELAKUKAN
SALAH SATU PERBUATAN YG DIATUR DALAM PASAL 8 UU NO 26/2000 HURUF (A) S/D (E)
PERBUATAN
TSB DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUSNAHKAN
SEBAGIAN ATAU SELURUH KELOMPOK; YANG
DIDASARKAN
PADA KELOMPOK BANGSA, RAS, ETNIS DAN KEAGAMAAN ;
KEJAHATAN
THD KEMANUSIAAN
KEJAHATAN
TERHADAP KEMANUSIAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 7 HURUF B ADALAH SALAH SATU
PERBUATAN YANG DILAKUKAN SEBAGAI BAGIAN DARI SERANGAN YANG MELUAS ATAU
SISTEMATIK YANG DIKETAHUI BAHWA SERANGAN
TERSEBUT DITUJUKAN SECARA LANGSUNG TERHADAP PENDUDUK SIPIL BERUPA :
PEMBUNUHAN;
PEMUSNAHAN;
PERBUDAKAN;
PENGUSIRAN ATAU
PEMINDAHAN PENDUDUK SECARA PAKSA;
PERAMPASAN KEMERDEKAAN ATAU PERAMPASAN FISIK SECARA
SEWENANG-WENANG YANG MELANGGAR (ASAS-ASAS) KETENTUAN POKOK HUKUM INTERNASIONAL
PENYIKSAAN
PERKOSAAN, PERBUDAKAN SEKSUAL, PELACURAN, PEMAKSAAN
KEHAMILAN, PEMANDULAN ATAU STERILISASI SECARA PAKSA ATAU BENTUK-BENTUK
KEKERASAN SEKSUAL LAIN YANG SETARA;
PENGANIAYAAN TERHADAP SUATU
KELOMPOK TERTENTU ATAU PERKUMPULAN YANG DIDASARI PERSAMAAN PAHAM
POLITIK, RAS, KEBANGSAAN,ETNIS, BUDAYA, AGAMA, JENIS KELAMIN ATAU ALASAN LAIN
YANG TELAH DIAKUI SECARA UNIVERSAL SEBAGAI HAL YANG DILARANG MENURUT HUKUM
INTERNASIONAL
PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA;
KEJAHATAN APARTHEID
ELEMENT
OF CRIME : KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
MELAK
PERBUATAN YG DIATUR DLM PSL 9 UU NO
26/2000 HURUF (A) S/ D (j)
PERBUATAN
YG DILAK MERUP BAGIAN SERANGAN YG MELUAS ATAU SISTEMATIS
DIKETAHUI
BHW SERANGAN TSB DITUJUKAN PADA PENDUDUK SIPIL {PERBUTAN YG DILAKUKAN
SBG KELANJUTAN DARI KEBIJAKAN PENGUASA /ORGANISASI}
PERBEDAAN PELANGGARAN BERAT HAM
SBG DELIK EXTRA ORDINARY CRIME
DENGAN DELIK KUHP SBG ORDINARY CRIME
SBG DELIK EXTRA ORDINARY CRIME
DENGAN DELIK KUHP SBG ORDINARY CRIME
Tidak ada komentar:
Posting Komentar