"Sebab itu Marilah Mendatangkan Damai Sejahtera dan Berguna untuk Saling Membangun"(Roma 14:19)

Sabtu, 06 April 2013

DIKTAT HUKUM & HAM


POKOK BAHASAN
                       ISTILAH, PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
                       Istilah dan Pengertian HAM
                       Perkembangan Pemikiran HAM
                       Kewajiban Negara terhadap HAM

II. SEJARAH PERKEMBANGAN PEMENUHAN HAM
                       Perkembangan HAM dalam Hukum Internasional
          1. Sebelum Perang Dunia II
          2. Sesudah Perang Dunia II
                       Perkembangan HAM di Indonesia
          1. Sebelum Kemerdekaan
          2. Sesudah Kemerdekaan

III. TEORI DAN PRINSIP HAM
      A. Teori- Teori
           1. Teori Hak Kodrati
           2. Teori Positivisme
           3. Teori Universalisme
           4. Teori Relativisme Budaya

      B. Prinsip-Prinsip
           1. Prinsip Kesetaraan
           2. Prinsip Non Diskriminasi
           3. Prinsip Kewajiban Negara
           
IV. INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
      A. Instrumen Utama :
          1. Deklarasi Universal HAM (UDHR)
          2. Kovenan Int’l ttg Hak Sipil Politik (ICCPR)
          3. Kovenan Int’l ttg Hak Ekosob (ICESCR)
          4. Kovenan Hak Anak (KHA)
          5. Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT)
          6. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
              Diskriminasi (CERD)
          7. Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan
              (CEDAW)
      B. Mekanisme Internasional Pemantauan HAM
      C. Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993
     
V. INSTRUMEN HUKUM NASIONAL HAM
     A. HAM dalam UUD 1945
     B. HAM dalam Peraturan Perundang-undangan
         Lainnya
          1. UU No. 39/ 1999 tentang HAM
          2. UU No. 26/ 2000 tentang Pengadilan HAM
          3. UU No. 3/ 1997 tentang Peradilan Anak
          4. UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan   
             Anak
          5. UU No. 23/ 2004 tentang PKDRT
          6. UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan
              Saksi dan Korban
VI. MEKANISME PERLINDUNGAN DAN 
      PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
      A. Mekanisme Perlindungan & Penegakan HAM
      B. Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM
           1. Komnas HAM
           2. Komnas Anti Kekerasan terhadap
               Perempuan
           3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
           4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
               ( LPSK)
       C. Mekanisme Penegakan HAM
            1. Pengadilan HAM
            2. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
ISTILAH HAM
ISTILAH LAIN : Human Rights, Fundamental Rights, 
                          Basic Rights
SCR ETIMOLOGIS :
   1. HAK : HAQQ HAQQA, YAHIQQU, HAQQAN :
                Kewenangan atau kewajiban utk melak
                sesuatu atau tdk melakukan sesuatu
   2. ASASI : ASASIY ASSA, YAUSSU, ASASSAN :
                  - membangun, mendirikan, meletakkan
                  - asal, asas, pangkal, dasar dari sesuatu
                     yg bersifat mendasar & fundamental
   HAM : HAK MENDASAR PD DIRI MANUSIA
Istilah Human Rights atau Hak Asasi Manusia (HAM)
diciptakan oleh Eleanor Roosevelt
sebagai Ketua Komisi HAM di PBB
ketika merumuskan
Universal Declaration of Human Rights


PENGERTIAN HAM



     JOHN LOCKE :
   “SEMUA ORANG DICIPTAKAN SAMA & MEMILIKI
    HAK-HAK YANG  MELEKAT  DARI  DIRINYA  SBG  
         MANUSIA”

        HAK-HAK YG  MELEKAT (INHERENT)    ®   HAM         
                                                                           HAK FUNDAMENTAL

        SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO :
        HAM ADL HAK2  MENDASAR (FUNDAMENTAL) YG DIAKUI
        SECARA UNIVERSAL SBG HAK2 YG MELEKAT PADA MANUSIA
        KARENA HAKEKAT DAN KODRATNYA SBG MANUSIA
MULADI :
HAM ADALAH HAK YG MELEKAT SECARA
ALAMIAH (INHERENT) PADA DIRI MANUSIA
SEJAK MANUSIA LAHIR, DAN TANPA HAK
TERSEBUT MANUSIA TIDAK DAPAT TUMBUH &
BERKEMBANG SBG MANUSIA YG UTUH


UU NO. 39 TH 1999 TTG HAM :
SEPERANGKAT HAK YG MELEKAT PD MNS SBG
MAKHLUK TUHAN YG WJB DIHORMATI,
DIJUNJUNG TINGGI & DILINDUNGI OLEH NEG,
HUKUM, PEMERINTAH & SETIAP ORG, DEMI
KEHORMATAN SERTA PERLINDUNGAN
HARKAT & MARTABAT MNS

SCR GARIS BESAR DPT DIPAHAMI :
     HAM adalah HAK yg sehrsnya diakui
     scr universal sbg hak-hak yg melekat
     pd manusia krn hakekat & kodrat
     kelahiran manusia itu sbg manusia
PENGERTIAN HAM MENGANDUNG
2 KONSEP :

Hak-hak moral :
            hak2 yg tidak dapat dipisahkan & dicabut  adalah hak manusia karena ia manusia (INHERENT)
            Bertujuan : Menjamin martabat setiap manusia.
Hak-hak menurut hukum :
            hak yang dijamin melalui aturan hk baik HI maupun HN (dibuat sesuai dgn proses pembentukan hukum
            dari masy int’l maupun nas)
® persoalan PENEGAKAN HAM bukan hanya
    persoalan hukum tetapi juga moral.
®  kewjbn menghormati, memajukan & menegakkan
    HAM  merup kwjbn yg mendsr bg setiap pelaku dlm berhub baik dlm skala int’l maupun nasional
SIFAT DASAR HAM
INHERENT
   SCR KODRATI MELEKAT PD DIRI   
       MANUSIA (tdk diberi, tdk diwariskan
       & tdk diperoleh dgn cara apapun)
UNIVERSAL
   BERLAKU UTK SEMUA TANPA 
       DISKRIMINASI (tanpa dipengaruhi ras,
       jenis kelamin, agama, etnis, pand politik dll)
INALIENABLE
    TDK DPT DIINGKARI SBG HAK YG DIMILIKI
        OLEH SEMUA MANUSIA
INDIVISIBLE
   TDK DPT DIBAGI (HAM didsrkan pd
       prinsip penghormatan thd martabat mns
       bhw smua org berhak atas kebebasan,
       keamanan & standar kehdpan yg layak pd wkt yg
       bersamaan oleh krn itu hak2 tsb saling berkaitan
       & tdk dpt dibagi atau dipisahkan)
INTERDEPENDENT
    SALING TERGANTUNG (pemenuhan hak yg satu
        akan sgt tergantung dgn pemenuhan hak yg
        lainnya)
HAK YG HRS DILINDUNGI, DIHORMATI & DIPERTAHANKAN
HAK YG TDK BOLEH DIKURANGI/DIRAMPAS OLEH SIAPAPUN

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
KAREL VASAK,
MEMBG PERKEMB HAM DLM :
1. GENERASI PERTAMA : HAK SIPIL DAN POLITIK
       Intl Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
       dilandasi filosofi politik dari individualisme
           liberal & doktrin ekonomi & sosial laissez-faire
       mengartikan HAM dgn istilah yg lbh bersifat
          negatif (BEBAS DARI) : tdk ada campur tangan
          neg thd hak & kebebasan individual
        PS. 2 - 21 UDHR (hak hidup, keutuhan jasmani,
          kebebasan bergerak, perlindungan thd hak milik,
          kebebasan berpikir, beragama & berkeyakinan,
          kebebasan utk berkumpul, menyatakan pdpt dll)

2. GENERASI  KEDUA : HAK  EKONOMI, SOSIAL  & BUDAYA
    Intl Covenant on Economic, Social and Culture
        (ICESCR)
    diperjuangkan oleh neg2 sosialis didukung
        oleh neg dunia ketiga pd awal abad 19 agar
        neg menyediakan pemenuhan thd
        kebutuhan dasar setiap orang
    → lbh bersifat POSITIF (HAK ATAS) : hak yg
        pemenuhannya sgt membutuhkan peran aktif
        negara
     DLM PS. 22 -27 UDHR (hak atas pekerjaan & upah
        yg layak, hak atas jaminan sosial, hak atas
        pendidikan, hak atas kesehatan dll)
     DASAR : TUNTUTAN BG PERSAMAAN SOSIAL

3. GENERASI KETIGA :
    HAK ATAS PERDAMAIAN & PEMBANGUNAN
    merup rekonseptualisasi dari kedua
         generasi sblmnya
    dipengaruhi oleh kepentingan negara
        dunia ketiga (neg berkemb)
    tuntutan atas tatanan intl yg adil
    tuntutan atas hak kolektif & hak
        solidaritas

TERDPT 6 HAM YG DITUNTUT PS. 28 UDHR

1.  PEMERATAAN KEKAYAAN,  KEKUASAAN & NILAI YG  PENTING  SECARA  GLOBAL
2.  HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI  DI BIDANG
     EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, POLITIK, HAK ATAS  
     PEMBANGUNAN EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
3.  PEMANFAATAN WARISAN BERSAMA UMAT MANUSIA
4.  HAK ATAS PERDAMAIAN
5.  LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEIMBANGAN
6.  BANTUAN BENCANA ALAM

Dgn adanya World Conference on Human Rights 1993, maka penggolongan tsb SDH TDK RELEVAN krn mnrt Deklarasi Wina 1993 bhw HAM itu universal, indivisible, interdependent and interrelated

Jimly Asshiddiqie :
Perkemb konsepsi HAM, ada 4 generasi:
    4. Persoalan HAM tdk cukup hanya
        dipahami dlm konteks hub kekuasaan
        yg vertikal ttpi juga dlm hub
        kekuasaan yg bersifat horisontal :
        - antar kelompok masy
        - antar golongan rakyat atau masy
        - antar satu kelomp masy di suatu neg dgn
          kelomp masy di neg lain
PRINSIP HAM UTAMA
KESETARAAN
Non diskriminasi
Kesetaraan kesempatan
Kesetaraan akses pada sumber daya publik
Partisipasi
HARKAT DAN MARTABAT
Kebebasan
Kebebasan untuk memilih
Otonomi
KEMANUSIAAN
Penghormatan pada hak orang lain
Saling menghormati
Solidaritas

Diskriminasi
(Pasal 1 Angka 3 UU No.39/1999 tentang HAM)
setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yg  lgsg ataupun tak lgsg
didsrkan pd pembedaan mns atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sos, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik,
yg berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM & kebebasan dasar
dlm kehidupan baik individual maupun kolektif
dlm bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya & aspek kehidupan lainnya

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penegakan HAM
(UU No.39/1999 tentang HAM)
Pasal 71
                Pemerintah wajib bertangungjawab menghormati, melindungi, menegakkan & memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan lain dan hk int’l tentang HAM yang diterima oleh negara RI
Pasal 72
                Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain
Melalui upaya :
Perumusan kebijakan nasional yang berlandaskan HAM
Perumusan kebijakan hukum yang berorientasi pada HAM
Perumusan hukum yang berorientasi pada HAM (legislatif dan eksekutif)
Pelaksanaan hukum (eksekutif)
Pengawasan hukum (yudikatif)

Kewajiban utk Menghormati HAM
   Kewajiban ini menuntut negara & seluruh institusi beserta aparaturnya utk
   tidak membuat kebijakan & bertindak apapun yg melanggar integritas atau martabat kemanusiaan dari individu atau kelomp atau pelanggaran thd hak2 dsr yg dilindungi oleh hukum

Kewajiban untuk Melindungi HAM
   Kwjban ini menuntut neg & seluruh institusi beserta aparaturnya utk
   membuat kebijakan & melakukan tindakan yg memadai, guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak2 individu atau kelomp termasuk pencegahan atau pelanggaran atas hak dsr yg dilindungi oleh hukum
Kewajiban untuk Memenuhi HAM
  Kwjban ini menuntut neg & seluruh institusi beserta aparaturnya utk melakukan tindakan yg memadai dlm menjamin setiap orang memperoleh haknya sesuai yg diamanatkan dlm instrumen HAM

Kewajiban untuk Memajukan HAM
  Kewajiban ini menuntut negara &  seluruh institusi beserta aparaturnya utk mengambil langkah-langkah dgn tujuan mencapai perwujudan penuh scr progresif dari HAM dgn segala cara yang layak
KEWAJIBAN UNTUK MENEGAKKAN HAM
   Kewajiban ini menuntut negara dan seluruh institusi untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

PERLINDUNGAN HAM OLEH NEGARA

1.   FILSAFATI,
                HAM adalah hak yang melekat atau inherent pada diri manusia,
                yang berasal dari Tuhan sejak manusia itu dilahirkan.
               
      Penghormatan & Penegakan HAM
      merupakan kewajiban Negara
      ®   melindungi kepentingan umat manusia
            (obligations erga omnes)
       

2. HUKUM
    Kewajiban negara terhadap warganya
    adalah menjamin  dan melindungi HAM
    warganya melalui hukum positif, dan
    mewujudkan ke dalam kehidupan nyata.
Dlm konteks hukum, maka ada tiga hal yang
harus diperhatikan :
substansi hukum ® substansinya hrs sesuai
                                       antara HI & HN
struktur hukum   ®  pentaatan aturan2 HAM hrs di-
                                       penuhi oleh para pejabat  neg
budaya hukum    ®  kondisi nilai-nilai masyarakat
                                       setempat
3. POLITIK

    Negara hrs memperhatikan etika dan peraturan
    dalam tata pergaulan internasional.
  
    Prinsip yang mendasari hubungan antara
    negara pada era globalisasi ini adalah
    penghormatan HAM.

Penghormatan HAM dijadikan alat penekan politik dan ekonomi internasional.



Pada masa kini, penghormatan HAM dilakukan secara serius.

Pemerintah otoriter yang melakukan pelanggaran HAM scr sistemik akan menghadapi SANKSI INTERNASIONAL

Ada empat tahapan agar merubah perilakunya disesuaikan dengan standar HAM internasional.



Empat tahapan tsb dikenal dg SPIRAL MODEL
(Thomas Risse, Stephen c Ropp dan Sikkink, 1999).
1. FROM REPRESSION TO DENIAL
             Pemerintah melak represi thd  segala
    bentuk perlawanan, yang menyebabkan
    kelompok yg tertindas dlm masyarakat
    menyampaikan informasi kepada
    masyarakat int’l (LSM atau negara-negara
    yg mempunyai komitmen terhadap HAM)
    hingga  terbentuk jejaring

2.    FROM DENIAL TO TACTICAL CONCESSION
                ketika pemerintah otoriter dikritik oleh masy int’l atas pelanggaran HAM dgn menyandarkan pada norma-norma HAM int’l, pemerintah otoriter selalu berlindung bahwa HAM adalah urusan domestik semata, shg setiap kritik dari negara lain atau pihak asing manapun merup bentuk campur tangan (intervensi) thd kedaulatan negara.
      Sering pula dikatakan bahwa HAM merupakan pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.



3.  FROM TACTICAL CONSESSION TO PRESCREPTIVE
     STATUS  AND  RULE-CONSISTENT BEHAVIOUR
            Pemerintahan yang otoriter semakin didesak oleh masyarakat internasional dengan menggunakan kekuatan ekonomi.

            Di samping tekanan dari sisi domestik, negara-negara donor & lembaga-lembaga keuangan int’l tampak tidak segan-segan utk mengurangi atau menghapuskan bantuan ekonominya apabila pemerintah tidak mengubah perilakunya dalam menghormati HAM warga negaranya.

4.   INSTITUTIONALIZATION AND HABITUALIZATION

                Tahap perilaku mentaati aturan, yaitu norma2 HAM int’l diinstitusionalisasikan sepenuhnya & ketaatan thd norma-norma tsb  dipraktekkan dlm keseharian oleh aparat terkait.

                Pada tahap ini umumnya ditandai dgn keadaan ketaatan petinggi-petinggi pemerintahan terhadap norma-norma HAM, tetapi dlm implementasinya msh ada hambatan, biasanya dari militer sebagai komponen domestik, dan masih ada tekanan-tekanan eksternal.
            HAM dapat digolongkan
            ke dalam beberapa hak :
1.   Hak-hak asasi pribadi (PERSONAL RIGHTS), meliputi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan seterusnya

2.   Hak-hak asasi ekonomi (PROPERTY  RIGHTS), hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya

3.   Hak-hak asasi politik (POLITICAL RIGHTS), hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak untuk mendirikan partai politik

4.   Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (RIGHTS OF LEGAL EQUALITY)

5.   Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (SOCIAL AND CULTURE), hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 
6.   Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (PROCEDURAL RIGHTS). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan sebagainya (Ramdlon Naning, 1983)

              Dari hak-hak tsb, HAM dpt dikategorikan :

DEROGABLE RIGHTS
    hak yang bersifat relatif atau dapat ditunda pemenuhannya
NON-DEROGABLE RIGHTS
    hak yg bersifat mutlak yang tidak dapat ditunda pemenuhannya dalam kondisi darurat sekalipun, seperti hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; bebas dari perbudakan; hak persamaan dalam hukum; kebebasan beragama dan bebas dari hukuman yang berlaku  secara surut (retroactive).

      
PELAKSANAAN HAM
DEROGABLE RIGHTS

HAM YG DPT DITUNDA PELAKSANAANNYA;
ALASAN;
     - KEADAAN DARURAT/
     - PERANG/
     - KEPENTINGAN KEAMANAN 
       NASIONAL
NON DEROGABLE RIGHTS :

HAM YG TIDAK DPT DITUNDA PELAKSANAANNYA,
BAIK DALAM KEADAAN DARURAT/PERANG/ DAMAI :
     - HAK UNTUK HIDUP,
     - LARANGAN PERBUDAKAN,
     - HAK UTK TDK DITUNTUT HK 
       YG BERLAKU SURUT   
       (REKTROAKTIF)
     - HAK PERSAMAAN DI DEPAN
       HUKUM,
     - HAK KEBEBASAN PRIBADI,
     - HAK KEBEBASAN BERAGAMA

PEMBATASAN HAM

Pasal 29 ayat (2) UDHR 1948 :
     hak-hak dan kebebasan dasar manusia hanya
    
dapat dibatasi oleh undang-undang dgn tujuan
     menghormati hak-hak & kebebasan org lain,
     moralitas, ketertiban umum & kesejahteraan
     umum di dalam masyarakat demokratik.

Pembatasan dapat pula terjadi,
   - dlm rangka mempromosikan kesejahteraan umum
      (general welfare) dlm masy demokratis
   -  atas dasar alasan kepentingan nasonal (national 
      security)
   -  dlm keadaan darurat yg sah (officially proclaimed
      public emergencies)
yg membahayakan kehdpn bgs
Pelanggaran HAM
(Pasal 1 angka 6 UU No.39 Tahun 1999)
Perbuatan seseorg atau kelomp org termasuk aparat negara
Baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yg scr melawan hk
Mengurangi, menghalangi, membatasi & atau mencabut HAM seseorg atau kelomp org yg dijamin oleh UU No.39 Tahun 1999 ttg HAM
tdk mendptkan atau dikhawatirkan tdk akan memperoleh penyelesaian hkm yg adil & benar, berdsrkan mekanisme hkm yg berlaku

PELANGGARAN HAM
SETIAP PERBUATAN SESEORANG ATAU KELOMP ORANG TERMSK APARAT NEGARA
BAIK DISENGAJA MAUPUN TIDAK DISENGAJA ATAU KELALAIAN YG SCR MELAWAN HKM
MENGURANGI, MENGHALANGI, MEMBATASI & ATAU MENCABUT HAK ASASI SESEORANG ATAU KELOMP ORG YG DIJAMIN OLEH UU INI,
DAN TDK MENDPTKAN ATAU DIKHAWATIRKAN TIDAK AKAN MEMPEROLEH PENYELESAIAN HUKUM YG ADIL & BENAR, BERDSRKAN MEKANISME YG BERLAKU

PELANGGARAN HAM DPT DISEBABKAN OLEH 4 HAL
    Kesewenangan (abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur neg thd masy di luar atau melebihi batas2 kekuasaan & wewenangnya yg telah ditetapkan dlm UU
    Pembiaran pelanggaran HAM (violation by omission) yaitu tdk mengambil tindakan atas suatu pelanggaran HAM
    Sengaja melak pelanggaran HAM (violation by comission) yaitu melak tindakan yg menyebabkan pelanggaran HAM
    Pertentangan antar kelompok masyarakat
PELANGGARAN HAM TERDIRI DARI
Pelanggaran HAM berat (kejahatan genocida & kejahatan kemanusiaan)

Pelanggaran HAM biasa (pelanggaran yg tdk termsk dlm kategori pelanggaran HAM berat tsb)
PELANGGARAN HAM YG BERAT
UU NO 26/2000 TTG PENGADILAN
HAM  (PSL 7) MELIPUTI :

GENOCIDE (Pasal 8)
KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
   (Pasal 9)

KEJAHATAN GENOCIDE
(Pasal 8 UU No.26 th. 2000)
   KEJAHATAN GENOCIDE ADALAH
   SETIAP PERBUATAN YANG DILAKUKAN DENGAN MAKSUD UNTUK MENGHANCURKAN ATAU MEMUSNAHKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN KELOMPOK BANGSA, RAS,KELOMPOK, ETNIS, KELOMPOK AGAMA, DENGAN CARA :
MEMBUNUH ANGGOTA KELOMPOK;
MENGAKIBATKAN PENDERITAAN FISIK ATAU   MENTAL YANG BERAT TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA KELOMPOK
MENCIPTAKAN KONDISI KEHIDUPAN KELOMPOK YG AKAN MENGAKIBATKAN KEMUSNAHAN  SECARA FISIK BAIK SELURUH ATAU SEBAGIANNYA
MEMAKSA TINDAKAN-TINDAKAN YANG BERTUJUAN MENCEGAH KELAHIRAN DI DALAM KELOMPOK;
MEMINDAHKAN SECARA PAKSA ANAK-ANAK DARI KELOMPOK TERTENTU KE KELOMPOK LAIN.

ELEMENT OF CRIME  :
KEJAHATAN GENOCIDE:

MELAKUKAN SALAH SATU PERBUATAN YG DIATUR DALAM PASAL 8 UU NO 26/2000 HURUF (A) S/D (E)
PERBUATAN TSB DIMAKSUDKAN  UNTUK MEMUSNAHKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH KELOMPOK; YANG
DIDASARKAN PADA KELOMPOK BANGSA, RAS, ETNIS DAN KEAGAMAAN ;

KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 7 HURUF B ADALAH SALAH SATU PERBUATAN YANG DILAKUKAN SEBAGAI BAGIAN DARI SERANGAN YANG MELUAS ATAU SISTEMATIK  YANG DIKETAHUI BAHWA SERANGAN TERSEBUT DITUJUKAN SECARA LANGSUNG TERHADAP PENDUDUK SIPIL BERUPA :

PEMBUNUHAN;
PEMUSNAHAN;
PERBUDAKAN;
PENGUSIRAN ATAU PEMINDAHAN  PENDUDUK SECARA PAKSA;
PERAMPASAN KEMERDEKAAN ATAU PERAMPASAN FISIK SECARA SEWENANG-WENANG YANG MELANGGAR (ASAS-ASAS) KETENTUAN POKOK HUKUM INTERNASIONAL
PENYIKSAAN

PERKOSAAN, PERBUDAKAN SEKSUAL, PELACURAN, PEMAKSAAN KEHAMILAN, PEMANDULAN ATAU STERILISASI SECARA PAKSA ATAU BENTUK-BENTUK KEKERASAN SEKSUAL LAIN YANG SETARA;
PENGANIAYAAN TERHADAP SUATU  KELOMPOK TERTENTU ATAU PERKUMPULAN YANG DIDASARI PERSAMAAN PAHAM POLITIK, RAS, KEBANGSAAN,ETNIS, BUDAYA, AGAMA, JENIS KELAMIN ATAU ALASAN LAIN YANG TELAH DIAKUI SECARA UNIVERSAL SEBAGAI HAL YANG DILARANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA;
KEJAHATAN APARTHEID

ELEMENT OF CRIME :   KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN

MELAK PERBUATAN YG DIATUR DLM   PSL 9 UU NO 26/2000 HURUF (A) S/ D (j)
PERBUATAN YG DILAK MERUP BAGIAN SERANGAN YG MELUAS ATAU SISTEMATIS
DIKETAHUI BHW SERANGAN TSB DITUJUKAN PADA PENDUDUK SIPIL {PERBUTAN YG DILAKUKAN SBG KELANJUTAN DARI KEBIJAKAN PENGUASA /ORGANISASI}

PERBEDAAN    PELANGGARAN BERAT HAM
SBG   DELIK     EXTRA     ORDINARY      CRIME
DENGAN DELIK  KUHP SBG ORDINARY CRIME


Tidak ada komentar: