Hukum ekonomi merupakan hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat
2. Norma
hukum dapat dibagi sesuai jenis/macamnya:
Huku publik: pidana, tata negara, administrasi negara
Hukum privat: perdata dagang perjanjian/kontrak
perusahaan hukum internasional hukum lingkungan Dsb.
3. Hukum
ekonomi ini merupakan kegiatan ekonomi ditinjau dari aspek hukumnya, baik
dari segi hukum publik maupun hukum privat
4. Kegiatan
ekonomi
§ Cara manusia
mempertahankan hidupnya sehari-hari.
§ Cara manusia
memenuhi kebutuhan.
§ Berbagai hal
yang berkaitan dengan kesejahteraan materiil manusia.
§ Cara manusia
atau kelompok manusia untuk memenuhi bermacam-macam keinginan materiil.
5. Sistem
hukum ekonomi di belanda:
membagi hukum ekonomi sebagai berikut:
1. Macro
social-economisch recht (hukum ekonomi sosial makro): mengatur tentang
keadaan ekonomi secara makro, yakni kepentingan ekonomi suatu negara (umum).
2. Micro social-economisch recht (hukum
ekonomi sosial mikro):mengatur
tentang ekonomi mikro, yaitu ekonomi perusahaan.
6. Hukum
ekonomi di jerman dibuat perbedaan:
a. Algemeines
wirtcaftrecht (hukum kepentingan umum)
b. Besonderes
wirtcaftrecht (hukum kepentingan khusus)
7. Di
itali, perancis & belgi:
hukum ekonomi (droit economique) terdapat penganut faham sempit dan luas
hukum ekonomi (droit economique) terdapat penganut faham sempit dan luas
a. Faham
luas, hukum ekonomi itu menyangkut organisasi dan perkembangan dari kehidupan ekonomi
nasional.
b. Faham
sempit: hukum ekonomi itu hanya menyangkut peraturan-2 yang merupakan campur
tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi tersebut.
8. Adanya
perbedaan hukum ekonomi antar negara tersebut merupakan akibat perbedaan sejarah,
budaya, sosial, politik dan ekonomi yang terdapat di suatu negara. Oleh
karena itu, jika kita mau memperbaiki keadaan ekonomi suatu negara, perbaikilah
dulu budayanya, niscaya keadaan sosial, politik dan ekonomi otomatis akan
menjadi membaik. (lihat teori sibernetika)
9. Di indonesia Terdapat suatu
pandangan, bahwa hukum ekonomi terdiri:
a. Hukum
ekonomi pembangunan.
Hukum ekonomi pembangunan: menyangkut pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan kehidupan ekonomi indonesia
secara nasional (contoh: tanah, bentuk-2 usaha, penanaman modal, perkreditan,
asuransi, ekspor-impor dst)
b. Hukum
ekonomi sosial.
Hukum ekonomi sosial: menyangkut pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata sesuai dengan martabat manusia indonesia. (contoh: obat-2an,
kesehatan, perumahan, perburuhan, pendidikan, orang tua dan pensiun dsb)
Terdapat pula pembidangan sbb:
a. Hukum
ekonomi nasional.
b. Hukum
ekonomi internasional.
10. Karakteristik hukum ekonomi
a. Mencakup
hukum publik dan hukum privat
b. Cakupan
lebih luas dari hukum perdata dan hukum dagang
c. Merupakan
perpaduan hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum internasinal, hukum
administrasi negara, hukum tata negara
d. Bersifat
interdisipliner, multidisipliner dan transnasional
e. Mengatur
secara terinci.
11. Asas-asas hukum ekonomi indonesia
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
12. Termasuk
klasifikasi hukum ekonomi adalah: hukum hak kekayaan intelektual (haki), hukum
persaingan usaha, hukum perlindungan konsumen, hukum pasar modal, hukum
perusahaan multinasional, hukum lembaga pembiayaan.
13. Beberapa organisasi ekonomi internasional
Perserikatan bangsa-bangsa (pbb) (uno = united nations
organization) memerlukan berbagai lembaga untuk melindungi keseimbangan
kepentingan di antara negara-negara anggota, yang antara lain:
1. International
bank for reconstruction and development (ibrd) atau bank dunia (world
bank);
2. International
monetary fund (imf);
3. The
general agreement on tariffs and trade (gatt), yang berkembang menjadi wto
(world trade organization) (gatt muncul karena tidak berhasilnya membentuk
international trade organization - ito);
14. Sejarah hukum ekonomi
Hukum ekonomi di indonesia muncul disebabkan dimulainya
rencana-rencana pembangunan lima tahun (repelita), dan timbulnya kegiatan
ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru krn sulit dikategorikan ke
dlm sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya perbedaan hukum ekonomi
antar negara disebabkan akibat perbedaan sejarah, budaya, sosial, politik dan
ekonomi yang terdapat di berbagai negara.
15. Dasar hukum dari hukum ekonomi
Menurut sunaryati hartono, dasar hukum dari hukum ekonomi
ini ditemukan setelah peraturan-peraturan disistematisasi berdasarkan:
1. Sejarah
perkembangan hukum di bidang yang bersangkutan.
2. Falsafah
indonesia yg melatar belakangi bidang hukum tersebut.
3. Kebijaksanaan
pemerintah.
4. Pelaksanaan
dari kebijakan pemerintah di bidang yang bersangkutan.
16. Dasar hukum ekonomi indonesia
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
17. Dasar hukum ekonomi internasional
a. Perjanjian
internasional : perjanjian, traktat (ex : wto, afta)
b. Hk.
Kebiasaan internasional
c. Prinsip2
hukum umum
d. Putusan2
hakim sebelumnya & doktrin sbg sumber hukum tambahan (subsider)
e. Resolusi
f. Keputusan2
(decisions)
g. Codes
of conduct (aturan tingkah laku), ex : gcg
18. Ruang lingkup hukum ekonomi
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
19. Ilmu
hukum dan ekonomi
Dalam perkembangan dewasa ini, disiplin ilmu yang mengkaji
ekonomi dari aspek-aspek hukum masih merupakan pergaulatan-pergaulatan akademik
yang belum ada kesepahaman antarpara sarjana, baik mengenai cakupan, substansi,
bahkan istilah yang dipergunakan. Tidak dapat dipungkiri, mata kuliah hukum dan
ekonomi ini diajarkan di berbagai perguruan tinggi dengan focus dan sasaran
yang bebebeda pula. Di universitas indonesia misalnya, studi tentang hukum dan
ekonomi ini berawal dari pusat studi dagang (pshd) tahun 1975, yang kemudian
pada tahun 1977 berubah menjadi pusat studi hukum dan ekonomi (pshe). Dalam
pengembangan hukum ekonomi, pemerintah amerika serikatinvestment law, contract
law, security law. Sertifikasi dari school of law university of
20. Sumber hukum ekonomi
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
21. Subyek hukum ekonomi
a. Pemerintah
Pemerintah sebagai regulator, fasilitator pemerintah
pusat & daerah: pelaku usaha (bumn/bumd/perusahaan daerah),
b. Pelaku
usaha
Perorangan,
Badan usaha,
Badan hukum (asing/nasional)
c. Masyarakat/konsumen:
sebagai pengguna produk barang/jasa
Ngo (non government organization)/ lsm (lembaga swadaya
masyarakat) uu 8/1999: perlindungan konsumen, uu 23/1997: lingkungan
hidup
22. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban
dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi
yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat.
23. Tugas hukum ekonomi
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan
prasarana hukum bagi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi
pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
24. Daftar
uu produksi
a. Keputusan
menteri perindustrian dan perdagangan no. 110 tahun 1998 tentang : larangan
memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi
dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon
(ozone depleting substances)
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan
adalah bahan perusak lapisan ozon sebagaimana tercantum dalam lampiran i
keputusan ini;
2. Barang
adalah produk yang dalam sistem kerjanya memerlukan bahan yang dimaksud pada
angka 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran ii keputusan ini;
3. Barang
baru adalah produk yang dalam sistem kerjanya tidak memerlukan bahan
sebagaimana tercantum pada angka 1 yang diproduksi mulai tanggal ditetapkannya
keputusan ini.
4.
25. Daftar
undang-undang distribusi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 35 tahun 2005
tentang pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu
Pungutan ekspor adalah pungutan
yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
Kegiatan usaha BPR
Usaha BPR meliputi
Menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berrjangka,sertifikat deposito,dan tabungan
memberi
kredit
Menyediakan pembiayaan dan pencatatan dana berdasarkan prinsip syariah
Menyediakan pembiayaan dan pencatatan dana berdasarkan prinsip syariah
Menempatkan dana pada bank lain
PERUSAHAAN adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usahayang bersifat tetap dan terus menerus,bekerja,serta
sebagainya.
SYARAT
SAH NYA KONTRAK
TAHAP
TAHAP KONTRAK
1.Pra
contractual (penawaran & penerimaaan )
2.ontractual
(persesuaian kehendak)
3.post
contractual (pelaksaan kontrak)
Pasal 1381
KUHPer ada 10 cara berakhirnya kontrak yaitu
1.pembayaran
2.norasi(
pembaharuan ulang)
3.kompensasi
4.konfusio(pencampuran
ulang)
5.Pembebasan
utang
6.pembatalan
7.berlaku syarat batal
8.jangka waktu kontrak telah berakhir
9.dilaksanakan nya objek pengajian
1o.kesepakatan para pihak
Pemutusan kontrak sepihak
12.adanya putusan pengadilan
MANFAAT HKI BAGI PEMBANGUNAN INDONESIA
HKI meningkatkan posisi perdangan dan investasi
HKI mengembangkan teknologi
HKI mendorong perusahaan utuk dapat bersaing secara Internasional
HKI dapat membantu komersialisasi inventoran dan
inovasi secara efektif
HKI dapat mengembangkan social
HKI dapat juga menjaga reputasi Internasional untuk
kepentingan ekspor
PERBEDAAN HUKUM EKONOMI DENGAN HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG
1.LANDASAN HUKUM DAGANG ADALAH PEMIKIRAN ekonomi
liberal
2.sebagai sejarah hukum yang memberikan pengertian
pengertian dasar hokum ekonomi
Di INDONESIA
HUKUM EKONOMI
1.landasan hukum ekonomi Nasional musadinnah dan pasal
33 UUD 1945 Dgn system pemikiran lebih sosialistis
2.merupakan pranata hokum yang sudah terarah dan
menjawab tantangan masalah masalah.
UU No 7 thn 1992 tentang perbankan perubahan UU No 10
thn 1998
UU No 23 thn 1999 tentang BI (BANK INDONESIA)
UU No 21 Thn 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga independen yang bebas dari PT lain,yang
berfungsi sebagai tugas,wewenang,pengaturan,pemeriksaan pengawasan sebagai mana
yang dimaksud.
JENIS JENIS KAIDAH HUKUM
1.Kaidah hokum yang bersifat administratifikasi
2.Kaidah hukum yang bersifat substantive,dibuat oleh legislative,yudikatif,eksekutif
Bentuk formal
UUD,TAP MPR,UU ,PUTUSAN HAKIM.
FUNGSI PERBANKAN : sebagai penghimpun dan penyalura
dana masyarakat.
TUJUAN PERBANKAN :menunjang pelaksanaan pembangunan
Nasional,dan meningkatkan pemerataan,pertumbuhan ekonom dan stabiisasi nasional
kearah kesejahteraan masyarakat banyak.
DIKUALIALITAS :penutupan BANK
JENIS BANK :BANK UMUM(pencipta uang giral,kegiatan
valuta asing)
BANK PERKREDITAN RAKYAT ,bank
yang tidak menciptakan uang giral,kegiatan usaha konvensional atau
syariah,dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar