"Sebab itu Marilah Mendatangkan Damai Sejahtera dan Berguna untuk Saling Membangun"(Roma 14:19)

Senin, 07 April 2014

KEMERDEKAAN/KEBEBASAN MEMPEROLEH HAK PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DALAM PROGRAM PEMERINTAH


                                          Kecerian pengamen cilik di Kalimantan Barat-RTS

    Kemerdekaan bukan saja sebagai terlepas dari bayangan masa penjajahan dahulu sebelum rakyat Indonesia memperoleh kemerdekaannya,melainkan kebebasan dalam memperoleh hak selaku warga Negara yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.Untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh hak pendidikan sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945,serta keputusan peraturan Pemerintah melalui undang-undang pendidikannya. Yang paling penting dari itu semua adalah meningkatkan moralitas bangsa untuk menciptakan karakter bangsa yang beradab sesuai landasan pancasila,melalui pendidikan.
    Sebagaimana makna:”Apa yang harus Negara berikan kepada warga Negara nya untuk menunjang pengembangan intelektualitas warga negaranya,dalam bentuk pendidikan yang harus ditempuh dan diterapkan bagi warga negaranya”.Suatu kegagalan pemerintah dalam menjalankan sistem program pendidikan saat ini,karena hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan belum berdampak signifikan bagi kemajuan Negara Indonesia,dikarenakan masih banyaknya putra-putri bangsa tidak bersekolah dengan alasan kemampuan ekonomi dari keluarga mereka.
    Pada program pemerintah pun untuk fokus mengadakan  wajib belajar 9 tahun,bagi setiap warga Negaranya yang dicanangkan saat ini masih tidak mengenai sasaran,karena ternyata dalam fakta lapangan sebagai bukti contoh gambar diatas,masih sangat banyak terlihat anak-anak Putra-putri bangsa yang tidak bersekolah di daerah-daerah wilayah Indonesia,disebabkan karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi untuk mereka yang hendak merasakan bangku sekolah.apakah gambar di atas menunjukkan bahwa mereka tergolong rakyat yang kurang mampu(miskin)?bukankah dalam UUD No 34/1945 dan UU No 13/2011 ,sudah sangat jelas dikatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara?dimana dan kapan rakyat bisa merasakan hal itu bahwa benar pemerintah telah melaksanakannya dengan sepenuhnya melalui instansi-instansinya yang ada pada tiap-tiap daerah yang bertugas menangani hal tersebut.dan bagaimana Negara ini maju dalam segala bidang,kalau saja hal tersebut belum sepenuhnya terealisasikan.
 

                                               Foto Anak Jalanan di Persimpangan lampu merah,Pontianak-rts

       Perlu untuk ditinjau untuk pada pasal 34 ayat 1,dimana fakir miskin dan anak terlantar(jalanan) dipelihara oleh negara,jangan sampai undang-undang tersebut menjadi pokok permasalahan,karena tidak tepatnya undang-undang tersebut tertulis jelas di undang-undang saja tetapi praktek serta tindakan pemerintah,masih belum membuka mata dengan jelas akan kasus tersebut.berarti sangat jelas masih ada pekerjaan pemerintah dalam mengatasi kegagalan pemberian pemerataan hak akan memperoleh kehidupan yang layak dan pendidikan dalam mendukung program tersebut.disinilah harusnya peran utama pemerintah untuk memfasilitasi mereka.tetapi pada gambar yang termuat di atas,anak-anak terlibat langsung dalam pencarian nafkah sehari hari mereka,bagaimana mau sekolah sedangkan untuk biaya keseharian mereka seperti kebutuhan pangan (pokok) mereka belum terpenuhi.Apakah kasus seperti ini menjadi dibiarkan begitu saja?bukankah pemerintah dalam program yang dicanangkan sekarang yaitu program”wajib belajar 9 tahun” yang berarti setiap orang yang dikategorikan kurang mampu(miskin) difabelkan serta digratiskan untuk memperolehnya.Tetapi kenyataan nya dengan kasus demikian pemerintah tidak memberikan dispensasi kepada warga negaranya untuk memperoleh pendidikan itu dan membiarkan hal tersebut larut dalam  perputaran waktu yang tiada hentinya masih seperti hal demikian.
       Tepat pada 2 Mei 2014 nanti,dimana diperingatinya hari pendidikan nasional,selau terdengar dalam pidato-pidato yang dibacakan dalam peringatan hari pendidikan tersebut.yang berisikan“Tut Wuri Handayani” semboyan ini berasal dari ungkapan aslinya “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa”. Semboyan ini masih dipakai dalam dunia pendidikan kita hingga era saat ini,hanya sebuah penggalan kata untuk menghiasi makna hari pendidikan saja yang dibacakan pada saat momentum itu saja,tapi nyatanya di mata dunia pendidikan di Indonesia belum memberikan hal besar dalam kemajuan segala bidang IPTEK ataupun ilmu terapan lainnya.hari peringatan pendidkan Nasional pada dasarnya hari menyemangati bangsa untuk lebih bersemangat membangun kualitas pendidikan Indonesia hingga menciptakan para ahli-ahli yang andal di berbagai lini keilmuannya.namun juga mengapa masih banyak yang tidak merasakan dari program pemerintah sekarang ini.siapa yang bertanggung jawab akan kasus-kasus tersebut,yang pastinya,pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan harus sepenuhnya bertanggung jawab menangani permasalahan ini,dengan juga peran media massa melakukkan peliputan sampai ke daerah-daerah terpencil untuk memetakan bagaimana dan sampai dimana pendidikan yang mutlak itu berjalan,agar pemerintah membuka mata untuk turun terlibat dalam hal tersebut,agar dunia melirik kreatifitas dan dengan putra-putri bangsa terbaik nantinya.
    Sekian atas argument yang saya tuangkan dalam blog ini,apabila mengalami kekurangan,harap dimaklumi sebagaimana tujuannya hanya untuk memberikan sebuah pandangan positif akan dunia pendidikan  ini.terima kasih.

Benar atau tidak sudah maksimal terealisasikan? atau hanya slogan saja...

                                     Sumber GIF  :http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/home/foto_banner/wajib-belajar.jpg




By : RIZKY T SIPAYUNG
                    MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
                    PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT